Tak Ada Titik Temu Partai Ummat-KPU Jadwan Ulang Mediasi

Senin, 19 Desember 2022 22:02

Reporter : Antara

top-news

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi. Dok. ant

JAKARTA --  Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melanjutkan mediasi kedua di Kantor Bawaslu RI pada Selasa, 20 Desember 2022. Pertemuan kembali dilakukan karena mediasi yang digelar Senin, 19 Desember 2022 ini tidak menemui titik temu atau kesepakatan bersama.


Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengakui sudah menyampaikan keinginan dari sisi partai. Sayangnya, pertemuan itu belum mencapai titik temu dari KPU.


"Kami sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat (dalam mediasi). Kemudian, KPU sudah menyampaikan hari ini kami belum capai titik temu tersebut dan insya Alllah akan dilanjutkan ke mediasi hari kedua besok pukul 10 pagi," ujar Ridho. 


Ridho berharap mediasi yang digelar besok itu dapat menghasilkan titik temu atau kesepakatan bersama antara Partai Ummat dan KPU sebelum kedua belah pihak diharuskan melalui tahapan adjudikasi pada hari berikutnya.


Terkait dengan pembahasan dalam mediasi tersebut, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan hal tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik.


"Mediasi ini ada aturan hukum acaranya. Ini proses tertutup. Jadi, kami mohon maklum tidak bisa menyampaikan secara detail substansi yang dibicarakan di ruang mediasi tadi. Kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum yang tertutup," kata Denny.


Meskipun begitu, Denny mengatakan dalam mediasi tersebut Partai Ummat mencoba membangun kesepahaman agar mereka bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Selama mediasi, tambah dia, Partai Ummat menemukan ruang yang terbuka bagi mereka dan KPU RI untuk menemui kesepakatan.


"KPU butuh waktu untuk kemudian membawa pembicaraan tadi ke lembaga KPU sehingga besok jam 10 pagi akan diteruskan proses mediasi," kata Denny.


Ketentuan mediasi yang dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister itu diatur dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu).


Selanjutnya, dalam Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 itu, disebutkan apabila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, sengketa dengan penyelenggara pemilu itu diselesaikan melalui adjudikasi.


Sebelumnya, pada Jumat, 16 Desember 2022, Partai Ummat telah menyampaikan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.


"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Denny.


Redaktur : Hartifiany Praisra

TOP NEWS

Berita Terkait


caleg-pdip-berstatus-polisi-aktif-dicoret-kpu

Caleg PDIP Berstatus Polisi Aktif Dicoret KPU

Selain itu Ali menuturkan bahwa pihaknya telah meminta konfirmasi ke Polda Papua tempat Sakka bertug...

draf-ruu-dkj-pilkada-dihapus-gubernur-dipilih-presiden

Draf RUU DKJ : Pilkada Dihapus, Gubernur Dipilih Presiden

Selain itu RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sej...

ramai-nih-ade-armando-sindir-politik-dinasti-yogyakarta

Ramai Nih, Ade Armando Sindir Politik Dinasti Yogyakarta

Sultan mengatakan penetapan Gubernur dan wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini ber...

debat-khusus-cawapres-2024-di-hilangkan-kpu-bilang-gini

Debat Khusus Cawapres 2024 di HIlangkan, KPU Bilang Gini

Aturan tersebut telah disepakati semua paslon. Hal itu diungkapkan sekaligus membantah tuduhan jika...

pengambilalihan-tanggung-jawab-politik-oleh-generasi-muda

Pengambilalihan Tanggung Jawab Politik oleh Generasi Muda

Video berdurasi 7 menit dari @Cakra Adi Negara di Facebook, yang berbicara atas nama "Generasi Strob...

generasi-stroberi-menantikan-keteladanan-dan-membangun-politik-sehat-tanpa-virus

Generasi Stroberi: Menantikan Keteladanan dan Membangun Politik Sehat Tanpa Virus

Dalam video tersebut, Cakra Adi Negara menyapa Adian Napitupulu dan Panda Nababan sebagai senior pol...

dr-h-munawar-fuad-mag-profil-dan-agenda-program-kepemimpinan

Dr. H. Munawar Fuad, M.Ag: Profil dan Agenda Program Kepemimpinan

Sejak tahun 1983 hingga 1989, Dr. Munawar Fuad aktif sebagai aktivis CIPAYUNG/Pergerakan Mahasiswa I...

dpd-ri-terima-pengaduan-rangkap-jabatan-jimly-asshiddiqie-dituding-langgar-aturan

DPD RI Terima Pengaduan Rangkap Jabatan, Jimly Asshiddiqie Dituding Langgar Aturan

Rapat Pimpinan DPD RI pada Senin (30/10) membahas pengaduan tersebut dihadiri oleh Ketua DPD RI La N...

anies-investasi-meningkat-tapi-penyerapan-tenaga-kerja-menurun

Anies: Investasi Meningkat Tapi Penyerapan Tenaga Kerja Menurun

"Kalau kita lihat lebih jauh, investasi meningkat tapi penyerapan tenaga kerjanya menurun," kata Ani...