Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres: Siapa yang Diuntungkan dan Dirugikan?

Sabtu, 21 Oktober 2023 13:58

Reporter : Tim Digo.id

top-news

Ilustrasi Tim DIGO.ID

INDONESIA, DIGO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan seseorang di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) jika mereka telah atau sedang menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, telah memunculkan berbagai reaksi dan penilaian dalam dunia politik Indonesia. Beberapa pihak dianggap diuntungkan oleh putusan MK, sementara yang lain dirugikan. Dalam konteks putusan ini, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang mungkin terdampak secara negatif?


Yang Diuntungkan:


1. Gibran Rakabuming Raka: Putusan MK memberi kesempatan bagi Gibran, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo, untuk menjadi calon wakil presiden. Dengan demikian, ia bisa mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024, yang berpotensi memberikan pengaruh signifikan pada peluang Prabowo untuk memenangkan pemilihan.


2. Prabowo Subianto: Prabowo diuntungkan karena putusan MK dapat memungkinkan dia mendapatkan dukungan penuh dari Joko Widodo yang masih menjabat sebagai presiden saat pemilihan. Dengan menggaet Gibran sebagai cawapres, Prabowo dapat memanfaatkan popularitas dan pengaruh keluarga Jokowi.


3. Joko Widodo (Jokowi): Jokowi juga dianggap mendapat keuntungan dari putusan MK, karena jika Gibran terpilih sebagai wakil presiden, maka estafet kekuasaan Jokowi akan berlanjut, memungkinkan kelanjutan kebijakan dan program-program yang telah diinisiasi oleh pemerintahan Jokowi.


Yang Dirugikan:


1. Sebagian Masyarakat: Beberapa pengamat politik berpendapat bahwa sebagian masyarakat adalah pihak yang mungkin dirugikan karena putusan MK ini dianggap sebagai langkah yang dapat merusak integritas sistem demokrasi Indonesia dan semakin menguatkan politik dinasti.


2. Demokrasi Indonesia: Upaya politik dinasti yang terlihat dalam putusan MK dianggap dapat merusak demokrasi Indonesia dengan membuat proses politik tidak lagi didasarkan pada kapabilitas (merit system), melainkan pada hubungan darah atau kekeluargaan. Hal ini dapat membuat kontestasi demokrasi menjadi kurang objektif dan adil.


3. Integritas Sistem Demokrasi: Putusan MK ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai pertanda bahwa sistem demokrasi Indonesia telah terkompromi dan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga politik, yang berpotensi merusak integritas sistem demokrasi secara keseluruhan.


Gugatan MK oleh Almas Tsaqibbirru:

Mahasiswa Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan terhadap pasal 169 huruf q Pemilu yang memunculkan putusan MK ini. Almas mengatakan bahwa gugatan ini didasari oleh keinginannya untuk menguji materi kuliah yang diperolehnya di bangku kuliah di Fakultas Hukum UNSA dan prihatin dengan pembatasan usia bagi calon presiden dan cawapres yang menghalangi banyak anak muda berpotensi untuk maju dalam politik.


Penarikan Isu Elektabilitas Gibran:

Meskipun elektabilitas Gibran dalam survei-seurvei terbaru terlihat relatif rendah dibandingkan dengan beberapa kandidat lain, Prabowo tetap tertarik pada Gibran sebagai calon wakil presiden. Hal ini mungkin terkait dengan upaya Prabowo untuk memanfaatkan relasi kuasa yang dimiliki Jokowi dan memenangkan dukungan keluarga Jokowi, yang dapat memperkuat posisinya dalam kontestasi politik.


Dengan pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon dalam Pilpres 2024, dinamika politik Indonesia semakin menarik perhatian publik. Meskipun putusan MK memunculkan berbagai pro dan kontra, itu akan menjadi salah satu poin penting dalam peta politik Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. (uc/khn).

Redaktur : Kharisma Muhammad

TOP NEWS

Berita Terkait


caleg-pdip-berstatus-polisi-aktif-dicoret-kpu

Caleg PDIP Berstatus Polisi Aktif Dicoret KPU

Selain itu Ali menuturkan bahwa pihaknya telah meminta konfirmasi ke Polda Papua tempat Sakka bertug...

draf-ruu-dkj-pilkada-dihapus-gubernur-dipilih-presiden

Draf RUU DKJ : Pilkada Dihapus, Gubernur Dipilih Presiden

Selain itu RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sej...

ramai-nih-ade-armando-sindir-politik-dinasti-yogyakarta

Ramai Nih, Ade Armando Sindir Politik Dinasti Yogyakarta

Sultan mengatakan penetapan Gubernur dan wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini ber...

debat-khusus-cawapres-2024-di-hilangkan-kpu-bilang-gini

Debat Khusus Cawapres 2024 di HIlangkan, KPU Bilang Gini

Aturan tersebut telah disepakati semua paslon. Hal itu diungkapkan sekaligus membantah tuduhan jika...

pengambilalihan-tanggung-jawab-politik-oleh-generasi-muda

Pengambilalihan Tanggung Jawab Politik oleh Generasi Muda

Video berdurasi 7 menit dari @Cakra Adi Negara di Facebook, yang berbicara atas nama "Generasi Strob...

generasi-stroberi-menantikan-keteladanan-dan-membangun-politik-sehat-tanpa-virus

Generasi Stroberi: Menantikan Keteladanan dan Membangun Politik Sehat Tanpa Virus

Dalam video tersebut, Cakra Adi Negara menyapa Adian Napitupulu dan Panda Nababan sebagai senior pol...

dr-h-munawar-fuad-mag-profil-dan-agenda-program-kepemimpinan

Dr. H. Munawar Fuad, M.Ag: Profil dan Agenda Program Kepemimpinan

Sejak tahun 1983 hingga 1989, Dr. Munawar Fuad aktif sebagai aktivis CIPAYUNG/Pergerakan Mahasiswa I...

dpd-ri-terima-pengaduan-rangkap-jabatan-jimly-asshiddiqie-dituding-langgar-aturan

DPD RI Terima Pengaduan Rangkap Jabatan, Jimly Asshiddiqie Dituding Langgar Aturan

Rapat Pimpinan DPD RI pada Senin (30/10) membahas pengaduan tersebut dihadiri oleh Ketua DPD RI La N...

anies-investasi-meningkat-tapi-penyerapan-tenaga-kerja-menurun

Anies: Investasi Meningkat Tapi Penyerapan Tenaga Kerja Menurun

"Kalau kita lihat lebih jauh, investasi meningkat tapi penyerapan tenaga kerjanya menurun," kata Ani...