Junimart Sebut KPU Tak Perlu Lagi Konsultasi Putusan MK

Jumat, 02 Desember 2022 16:36

Reporter : Antara

top-news

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Dok. ant

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut Komisi Pemilihan Umum tidak perlu berkonsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari penjara.


"KPU tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait dengan perintah keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu tafsir," kata Junimart, Kamis 1 Desember 2022.


Junimart mengatakan KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Putusan MK itu merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat.


"KPU jangan ragu, wajib dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde. KPU tidak boleh membuat regulasi yang bertentangan dengan undang-undang karena keputusan pengadilan adalah undang-undang yang mengikat bagi siapa saja," ujarnya.


Junimart menyatakan setuju dengan putusan MK tersebut selama mengikuti amar putusan pengadilan umum yang sudah inkracht yang mensyaratkan seorang narapidana dicabut hak politiknya tidak boleh mencalonkan dan atau dicalonkan dalam proses jabatan politik.


Junimart menilai dalam penerapan putusan tersebut harus ada penyesuaian bagi para mantan napi yang status hak politiknya sudah dicabut pengadilan umum, seperti pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).


Hal itu agar tidak terjadi tumpang tindih yang menciptakan ketidakadilan apabila seorang mantan napi sebelumnya dicabut hak politiknya di bawah lima tahun oleh pengadilan.


"Tentunya tidak boleh karena putusan ini terjadi tumpang tindih. Sebagai contoh, jika seseorang oleh pengadilan umum dicabut hak politiknya hanya tiga tahun, tentunya putusan MK ini tidak dapat diterapkan kepada orang tersebut karena MK tidak bisa mengoreksi putusan pengadilan. Hal ini harus dipahami," kata Junimart.


Sebelumnya MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan pada Rabu 1 Desember 2022 kemarin.


Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.


Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. (ant)

Redaktur : Hartifiany Praisra

TOP NEWS

Berita Terkait


caleg-pdip-berstatus-polisi-aktif-dicoret-kpu

Caleg PDIP Berstatus Polisi Aktif Dicoret KPU

Selain itu Ali menuturkan bahwa pihaknya telah meminta konfirmasi ke Polda Papua tempat Sakka bertug...

draf-ruu-dkj-pilkada-dihapus-gubernur-dipilih-presiden

Draf RUU DKJ : Pilkada Dihapus, Gubernur Dipilih Presiden

Selain itu RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sej...

ramai-nih-ade-armando-sindir-politik-dinasti-yogyakarta

Ramai Nih, Ade Armando Sindir Politik Dinasti Yogyakarta

Sultan mengatakan penetapan Gubernur dan wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini ber...

debat-khusus-cawapres-2024-di-hilangkan-kpu-bilang-gini

Debat Khusus Cawapres 2024 di HIlangkan, KPU Bilang Gini

Aturan tersebut telah disepakati semua paslon. Hal itu diungkapkan sekaligus membantah tuduhan jika...

pengambilalihan-tanggung-jawab-politik-oleh-generasi-muda

Pengambilalihan Tanggung Jawab Politik oleh Generasi Muda

Video berdurasi 7 menit dari @Cakra Adi Negara di Facebook, yang berbicara atas nama "Generasi Strob...

generasi-stroberi-menantikan-keteladanan-dan-membangun-politik-sehat-tanpa-virus

Generasi Stroberi: Menantikan Keteladanan dan Membangun Politik Sehat Tanpa Virus

Dalam video tersebut, Cakra Adi Negara menyapa Adian Napitupulu dan Panda Nababan sebagai senior pol...

dr-h-munawar-fuad-mag-profil-dan-agenda-program-kepemimpinan

Dr. H. Munawar Fuad, M.Ag: Profil dan Agenda Program Kepemimpinan

Sejak tahun 1983 hingga 1989, Dr. Munawar Fuad aktif sebagai aktivis CIPAYUNG/Pergerakan Mahasiswa I...

dpd-ri-terima-pengaduan-rangkap-jabatan-jimly-asshiddiqie-dituding-langgar-aturan

DPD RI Terima Pengaduan Rangkap Jabatan, Jimly Asshiddiqie Dituding Langgar Aturan

Rapat Pimpinan DPD RI pada Senin (30/10) membahas pengaduan tersebut dihadiri oleh Ketua DPD RI La N...

anies-investasi-meningkat-tapi-penyerapan-tenaga-kerja-menurun

Anies: Investasi Meningkat Tapi Penyerapan Tenaga Kerja Menurun

"Kalau kita lihat lebih jauh, investasi meningkat tapi penyerapan tenaga kerjanya menurun," kata Ani...