Usai Putusan Kasasi, Herry Wirawan Dipindahkan ke Lapas Cirebon

Sabtu, 25 Februari 2023 07:20

Reporter : Antara

top-news

Pelaku pencabulan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Dok ant.

BANDUNG -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyatakan pelaku pencabulan terhadap 13 santriwati, yakni Herry Wirawan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cirebon usai adanya keputusan kasasi.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengungkapkan pemindahan dilakukan karena setelah adanya putusan itu, Herry harus dipindahkan dari rutan ke lapas.

 

"WBP tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Cirebon," kata Kusnali, Jumat, 24 Februari 2023.


Dia mengungkapkan Herry Wirawan dipindahkan ke Lapas Cirebon, sebab lapas tersebut telah masuk ke dalam kategori lapas kelas I. Akan tetapi, pemindahkan itu belum masuk ke dalam rangkaian eksekusi.


"Kalau eksekusi itu dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor, dan itu belum tahu kapan akan dilaksanakan, yang jelas sementara menunggu eksekusi, yang bersangkutan kita tempatkan dulu di lapas," ujarnya.

 

Adapun pada putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup karena kasus asusila terhadap santri tersebut.

 

Meski begitu, setelah proses banding yang dilakukan, Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022 memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati.

 

Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan dari Herry Wirawan. Sehingga hukuman bagi Herry Wirawan itu tetap merupakan hukuman mati. (ant)


Redaktur : Anggun N.K Putri

TOP NEWS

Berita Terkait


kim-jong-un-menangis-meminta-emak-emak-korut-punya-anak-banyak

Kim Jong Un Menangis, Meminta Emak-Emak Korut Punya Anak Banyak

Kim dalam pidatonya mengingatkan para ibu bahwa “tugas revolusioner utama” mereka adalah menanamkan...

waduh-cleopatra-djapri-mantan-jkt48-buka-lowongan-art-gaji-17-juta-tapi-ditahan-3-bulan

Waduh! Cleopatra Djapri Mantan JKT48 Buka Lowongan ART, Gaji 1,7 Juta Tapi Ditahan 3 Bulan

Sosok mantan anggota JKT48 menjadi bahan perbincangan karena kriteria ART yang ia cari dinilai kuran...

viral-elon-musk-luncurkan-grok-ai-yang-saingi-chatgpt-dan-bard

Viral, Elon Musk Luncurkan Grok AI yang Saingi ChatGPT dan Bard

XAI merupakan perusahaan Musk yang punya visi membangun kecerdasan buatan untuk mempercepat penemuan...

gibran-minta-maaf-salah-sebut-asam-folat-menjadi-asam-sulfat

Gibran “Minta Maaf” Salah Sebut Asam Folat menjadi Asam Sulfat

Pernyataannya itu kemudian menjadi viral dan diperbincangkan oleh Netizen.

bertengkar-di-motor-gadis-asal-bogor-tewas-di-tangan-kekasihnya

Bertengkar di Motor, Gadis Asal Bogor Tewas di Tangan Kekasihnya

Selain itu berdasarkan penelusuran melalui medsos akun TikTok @alung.ajahh wajah terduga pelaku pemb...

letusan-gunung-marapi-tewaskan-11-pendaki

Letusan Gunung Marapi Tewaskan 11 Pendaki

Proses evakuasi korban meninggal dan pencarian para pendaki yang belum ditemukan untuk sementara dit...

alma-bocah-perempuan-terjebak-di-bawah-bangunan-5-lantai

Alma, Bocah Perempuan Terjebak di Bawah Bangunan 5 Lantai

Sambil berteriak, anak perempuan itu meminta tim penyelamat untuk memprioritaskan penyelamatan orang...

viral-polisi-kejar-buruh-pengeroyok-sopir-truk

Viral! Polisi Kejar Buruh Pengeroyok Sopir Truk

Kejadian berawal saat massa buruh berunjuk rasa di Kawasan Industri EJIP dan membuat arus lalu linta...

baru-keluar-kpk-tahan-kembali-gazalba-saleh

Baru Keluar, KPK Tahan Kembali Gazalba Saleh

Belum lama bebas KPK menahan kembali hakim agung Gazalba Saleh karena diduga menerima gratifikasi da...