Pengelola Data Pribadi Ilegal Harusnya Dimusnahkan

Senin, 06 Februari 2023 16:15

Reporter : Fadlan Aulia

top-news

Foto: Ilustrasi

JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan berharap pihak-pihak yang menyimpan atau mengelola data pribadi tanpa legal basis atau dasar yang sah bisa dimusnahkan, seiring telah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).


"Saat ini dengan adanya Undang-Undang ini setiap orang yang pernah menyimpan atau mengelola data pribadi tanpa legal basis, saya harap itu dimusnahkan," ujar Semuel di Jakarta, Senin.


Semuel mengatakan, dengan adanya UU PDP, maka setiap penyimpan atau pengelola data pribadi harus memiliki legal basis atau dasar yang sah. Apabila data pribadi dikelola oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal basis, maka hal tersebut bisa masuk ke ranah perbuatan kriminal.


"Itu kriminal dengan adanya Undang-Undang ini, karena harus ada legal basis-nya," kata Semuel.


Semuel juga turut menyinggung soal data pribadi yang dikelola oleh perusahaan yang telah tutup atau tidak beroperasi di Indonesia. Perusahaan tersebut harus menutup atau menghapus data-data pribadi tersebut karena sudah tidak memerlukan data-data yang mereka kumpulkan selama berada di Tanah Air.


Apabila perusahaan tetap menggunakan data pribadi tersebut tanpa izin, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.


"Karena data pribadi itu dikumpulkan sesuai dengan peruntukannya. Kalau dia tidak lagi diperuntukkan untuk menggunakan itu, harus dihapus. Buat apa menyimpan data pribadi, itu tidak boleh," ujar Semuel.


Dia mengingatkan bahwa mengumpulkan data pribadi atau menggunakan data pribadi tanpa izin adalah pelanggaran dan merupakan perbuatan kriminal.


Semuel pun mengajak masyarakat menumbuhkan budaya menjaga data pribadi untuk mencegah terjadinya kebocoran data yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.


Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak Oktober 2022 yang antara lain mengatur hak dan kewajiban pemilik dan pengelola data pribadi.

Redaktur : Fadlan Aulia

TOP NEWS

Berita Terkait


kim-jong-un-menangis-meminta-emak-emak-korut-punya-anak-banyak

Kim Jong Un Menangis, Meminta Emak-Emak Korut Punya Anak Banyak

Kim dalam pidatonya mengingatkan para ibu bahwa “tugas revolusioner utama” mereka adalah menanamkan...

waduh-cleopatra-djapri-mantan-jkt48-buka-lowongan-art-gaji-17-juta-tapi-ditahan-3-bulan

Waduh! Cleopatra Djapri Mantan JKT48 Buka Lowongan ART, Gaji 1,7 Juta Tapi Ditahan 3 Bulan

Sosok mantan anggota JKT48 menjadi bahan perbincangan karena kriteria ART yang ia cari dinilai kuran...

viral-elon-musk-luncurkan-grok-ai-yang-saingi-chatgpt-dan-bard

Viral, Elon Musk Luncurkan Grok AI yang Saingi ChatGPT dan Bard

XAI merupakan perusahaan Musk yang punya visi membangun kecerdasan buatan untuk mempercepat penemuan...

gibran-minta-maaf-salah-sebut-asam-folat-menjadi-asam-sulfat

Gibran “Minta Maaf” Salah Sebut Asam Folat menjadi Asam Sulfat

Pernyataannya itu kemudian menjadi viral dan diperbincangkan oleh Netizen.

bertengkar-di-motor-gadis-asal-bogor-tewas-di-tangan-kekasihnya

Bertengkar di Motor, Gadis Asal Bogor Tewas di Tangan Kekasihnya

Selain itu berdasarkan penelusuran melalui medsos akun TikTok @alung.ajahh wajah terduga pelaku pemb...

letusan-gunung-marapi-tewaskan-11-pendaki

Letusan Gunung Marapi Tewaskan 11 Pendaki

Proses evakuasi korban meninggal dan pencarian para pendaki yang belum ditemukan untuk sementara dit...

alma-bocah-perempuan-terjebak-di-bawah-bangunan-5-lantai

Alma, Bocah Perempuan Terjebak di Bawah Bangunan 5 Lantai

Sambil berteriak, anak perempuan itu meminta tim penyelamat untuk memprioritaskan penyelamatan orang...

viral-polisi-kejar-buruh-pengeroyok-sopir-truk

Viral! Polisi Kejar Buruh Pengeroyok Sopir Truk

Kejadian berawal saat massa buruh berunjuk rasa di Kawasan Industri EJIP dan membuat arus lalu linta...

baru-keluar-kpk-tahan-kembali-gazalba-saleh

Baru Keluar, KPK Tahan Kembali Gazalba Saleh

Belum lama bebas KPK menahan kembali hakim agung Gazalba Saleh karena diduga menerima gratifikasi da...