Penerapan “Business Judgement Rule” Pada Direksi Perusahaan

Jumat, 18 November 2022 19:41

Reporter : Siti Ninu Nugraha

top-news

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Isis Ikhwansyah

BANDUNG -- Business Judgemental Rule diterapkan sebagai bentuk perlindungan yang diberikan kepada direksi perusahaan saat melakukan pengambilan keputusan bisnis yang berdasarkan due care dan due diligence. 


Hal ini dikatakan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Isis Ikhwansyah pada saat orasi ilmiah dalam Upacara Pengukuhan dan Orasi Ilmiah Jabatan Guru Besar di Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjajaran, Kamis, 17 November 2022.


Dilansir laman resmi Universitas Padjajaran, Prof. Isis mengatakan bahwa Business Judgement Rule sudah diangkat dan dijadikan kaidah dalam Undang-undang Perseroan Terbatas atau UU Nomor 20 Tahun 2007 di Indonesia. Terdapat empat hakikat prinsip perlindungan yang diberikan pada direksi perusahaan.


Empat hakikat tersebut adalah apabila ada kerugian timbul bukan karena kesalahannya, pengurusan perseroan dilakukan dengan itikad baik, tidak ada benturan kepentingan dalam pengurusan dan mengakibatkan kerugian, dan yang terakhir adalah direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian. Ia juga memaparkan contoh penerapan Business Judgement Rule pada kasus yang dilakukan direksi Pertamina.


“Keempat unsur tersebut dilakukan oleh direksi dalam rangka mendapatkan perlindungan pada saat memutuskan Business Judgement Rule,” ujar Prof. Isis.


Sebagai contoh, Putusan MA No. 121.K/Pid.sus/2020 memvonis lepas kasus dugaan korupsi atas teedakwa Direktur Utama Pertamina. Para Hakim Agung melihat bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah Business Judgement Rule, jadi apa yang dilakukan Direktur Utama Pertamina bukanlah tindakan pidana.


“Putusan ini sendiri diambil oleh Majelis Hakim MA dengan suara bulat, tidak ada satupun Hakim Agung menyatakan disseting opinion,” lanjutnya.


Upaya perlindungan bagi direksi ternyata bertolak belakang dengan konsep kekayaan yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam UU BUMN antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. MA dan MK memiliki pemahaman yang berbeda dalam menilai suatu kasus yang melibatkan direksi perusahaan.


Menurut Prof. Isis, MA berpandangan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN patuh pada UU tentang keuangan negara, sehingga BUMN diharuskan mengelola sumber daya optimal. 


Sedangkan pandangan MK adalah badan udaha seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara yang berasal dari APBN. Dengan adanya pernyataan dari MK membuat pengelolaan sumber daya BUMN menjadi tidak maksimal.


 

“Adanya ketidakharmonisan dan ketidakpastian dalam memahami kaidah kekayaan negara yang terpisah pada BUMN persero dalam lapangan hukum bisnis, seyogianya harus diselesaikan secara bersama-sama, bukan hanya oleh MA dan MK saja tetapi oleh para pemerhati hukum bisnis, dan hukum terkait, dan tentunya DPR melalui wakilnya, sehingga tujuan dari penegakan hukum guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat segera terwujud,” tutupnya.


Redaktur : Anggun N.K Putri

TOP NEWS

Berita Terkait


jelang-pemilu-investor-asing-ragu-masuk-ikn

(DEV) Jelang Pemilu, Investor Asing Ragu Masuk IKN

Pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan. Sementara itu, keberlangsungan proyek itu sang...

boikot-produk-israel-kurangi-transaksi-sampai-45

Boikot Produk Israel Kurangi Transaksi Sampai 45%

"Transaksi produk itu berkurang 40-45%. Ini rata-rata untuk produk yg dikategorikan terafiliasi (Isr...

erick-thohir-bahas-dampak-investasi-china

Erick Thohir Bahas Dampak Investasi China

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim Erick Thohir mengatak...

spotify-kembali-melakukan-phk-17-dari-total-pegawai

Spotify Kembali Melakukan PHK 17% Dari Total Pegawai

Spotify layanan streaming musik kembali mengambil langkah PHK besar-besaran. Sekitar 17% dari total...

goto-x-tiktok-telah-sepakat-bekerjasama-di-indonesia

GoTo X TikTok Telah Sepakat Bekerjasama di Indonesia

TikTok telah sepakat untuk bergabung dengan Tokopedia yang merupakan unit usaha e-commerce milik GoT...

melejitnya-saham-goto-dan-sepak-terjangnya

Melejitnya Saham GOTO dan Sepak Terjangnya

Pada penutupan pasar per pukul 16.00 saham GOTO berada di posisi Rp 100/saham. GOTO yang kembali mel...

kemenkeu-janjikan-pekerja-ikn-bebas-pajak-tertarik

Kemenkeu Janjikan Pekerja IKN Bebas Pajak, Tertarik?

Pekerja yang tertarik untuk ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dijanjikan gaji 100 persen tanpa...

patut-ditiru-kakak-beradik-juara-olimpiade-sains

Patut Ditiru, Kakak Beradik Juara Olimpiade Sains

Mereka adalah Mischka dan Devon tumbuh dengan kecerdasan luar biasa di usianya yang masih 14 dan 13...

deklarasi-sekolah-anti-perundungan-dan-kekerasan-anak

Deklarasi Sekolah Anti Perundungan dan Kekerasan Anak

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendikbud Ristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pena...