Lima Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian

Selasa, 17 Januari 2023 18:20

Reporter : Antara

top-news

Sidang perdana tragedi Kanjuruhan, di PN Surabaya. Dok ant.

SURABAYA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat lima terdakwa insiden Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menyebabkan 135 orang tewas dan ratusan korban luka dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KUHP. 


Pada dakwaan yang dibacakan secara terpisah, JPU menyatakan para terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno serta Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sidik Ahcmadi yang berasal dari unsur kepolisian, lalai sehingga mengakibatkan kematian orang.

 

"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.


Penasihat hukum tiga terdakwa dari unsur kepolisian, yakni Adikarya Tobing, menanggapi dakwaan JPU dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan, Jumat, 20 Januari 2023 mendatang.

 

“Kami dari tim pendamping kuasa hukum tiga terdakwa dakwaan JPU dan sepakat melakukan eksepsi atas surat dakwaan yang sudah dibacakan kepada majelis hakim," katanya.


Sementara itu, Sumardhan sebagai penasihat hukum dua terdakwa dari sipil, yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, memilih untuk melakukan pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

"Butuh pembuktian. Kami tidak yakin itu dilakukan, nanti kami akan buktikan. Kami mau lihat apakah JPU bisa buktikan surat dakwaan. Nanti langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi pada Kamis, 19 Januari 2023," ujar Sumardhan.


Dalam sidang dakwaan ini, kelima orang terdakwa menjalani sidang secara dalam jaringan dengan posisi berada di Rutan Polda Jatim.

 

Insiden Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, yakni sebuah insiden penghimpitan kerumunan yang fatal terjadi pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang tewas dan 583 orang lainnya cedera. (ant)


Redaktur : Anggun N.K Putri

TOP NEWS

Berita Terkait


kim-jong-un-menangis-meminta-emak-emak-korut-punya-anak-banyak

Kim Jong Un Menangis, Meminta Emak-Emak Korut Punya Anak Banyak

Kim dalam pidatonya mengingatkan para ibu bahwa “tugas revolusioner utama” mereka adalah menanamkan...

waduh-cleopatra-djapri-mantan-jkt48-buka-lowongan-art-gaji-17-juta-tapi-ditahan-3-bulan

Waduh! Cleopatra Djapri Mantan JKT48 Buka Lowongan ART, Gaji 1,7 Juta Tapi Ditahan 3 Bulan

Sosok mantan anggota JKT48 menjadi bahan perbincangan karena kriteria ART yang ia cari dinilai kuran...

viral-elon-musk-luncurkan-grok-ai-yang-saingi-chatgpt-dan-bard

Viral, Elon Musk Luncurkan Grok AI yang Saingi ChatGPT dan Bard

XAI merupakan perusahaan Musk yang punya visi membangun kecerdasan buatan untuk mempercepat penemuan...

gibran-minta-maaf-salah-sebut-asam-folat-menjadi-asam-sulfat

Gibran “Minta Maaf” Salah Sebut Asam Folat menjadi Asam Sulfat

Pernyataannya itu kemudian menjadi viral dan diperbincangkan oleh Netizen.

bertengkar-di-motor-gadis-asal-bogor-tewas-di-tangan-kekasihnya

Bertengkar di Motor, Gadis Asal Bogor Tewas di Tangan Kekasihnya

Selain itu berdasarkan penelusuran melalui medsos akun TikTok @alung.ajahh wajah terduga pelaku pemb...

letusan-gunung-marapi-tewaskan-11-pendaki

Letusan Gunung Marapi Tewaskan 11 Pendaki

Proses evakuasi korban meninggal dan pencarian para pendaki yang belum ditemukan untuk sementara dit...

alma-bocah-perempuan-terjebak-di-bawah-bangunan-5-lantai

Alma, Bocah Perempuan Terjebak di Bawah Bangunan 5 Lantai

Sambil berteriak, anak perempuan itu meminta tim penyelamat untuk memprioritaskan penyelamatan orang...

viral-polisi-kejar-buruh-pengeroyok-sopir-truk

Viral! Polisi Kejar Buruh Pengeroyok Sopir Truk

Kejadian berawal saat massa buruh berunjuk rasa di Kawasan Industri EJIP dan membuat arus lalu linta...

baru-keluar-kpk-tahan-kembali-gazalba-saleh

Baru Keluar, KPK Tahan Kembali Gazalba Saleh

Belum lama bebas KPK menahan kembali hakim agung Gazalba Saleh karena diduga menerima gratifikasi da...