Ditinggal Istri, Jadi Motif Ayah Kandung Cabuli Dua Anaknya Sendiri

Kamis, 23 Februari 2023 22:46

Reporter : Rubby Jovan Primananda

top-news

DS (52) pelaku pencabulan kepada dua anak kandunganya sendiri diringkus jajaran Polresta Bandung. (DigoId/ Rubby Jovan Primananda)

KABUPATEN BANDUNG — DS (52) pelaku pencabulan kepada dua anak kandunganya sendiri diringkus jajaran Polresta Bandung. Usai diamankan tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan biadabnya terhadap kedua anaknya.


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Bandung mengungkap motif tersangka pencabulan tersebut.


Kepada polisi tersangka mengaku melakukan tindakan keji tersebut, usai ditinggal oleh istrinya yang menunggal dunia pada 2021. 


Setelah itu hasrat seksual DS dilimpahkan kepada kedua anak kandungnya.


“Bahwa pada tahun 2021 istri daripada tersangka ini meninggal dunia. Pada saat semenjak istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis, 23 Februari 2023.


Lebih lanjut Kusworo mengatakan, kejadian pencabulan sendiri dilakukan oleh tersangka kepada anak pertamanha yakni YH (30) dengan tiga kali melakukan hubungan badan.


“Pertama yang menjadi korban adalah anaknya tersangka yang paling tua usianya 30 tahun,” ungkapnya.


Tak puas mencabuli anak yang pertama, tersangka kembali melakukan pencabulan kepada anaknya yang masih berusia dibawah umur NS (14).


“Kemudian korban kedua adalah anaknya inisial NS usianya 14 tahun di bawah umur,” ujarnya.


Kedua korban yang sudah merasa risih dengan kelakuan sang ayah, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung dan dilakukan pengejaran di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut.


“Dan dilakukan penyelidikan dan tidak lebih dari satu bulan kita bisa mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut,” pungkasnya.


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.



Redaktur : Dinni Kamilani

TOP NEWS

Berita Terkait


kim-jong-un-menangis-meminta-emak-emak-korut-punya-anak-banyak

Kim Jong Un Menangis, Meminta Emak-Emak Korut Punya Anak Banyak

Kim dalam pidatonya mengingatkan para ibu bahwa “tugas revolusioner utama” mereka adalah menanamkan...

waduh-cleopatra-djapri-mantan-jkt48-buka-lowongan-art-gaji-17-juta-tapi-ditahan-3-bulan

Waduh! Cleopatra Djapri Mantan JKT48 Buka Lowongan ART, Gaji 1,7 Juta Tapi Ditahan 3 Bulan

Sosok mantan anggota JKT48 menjadi bahan perbincangan karena kriteria ART yang ia cari dinilai kuran...

viral-elon-musk-luncurkan-grok-ai-yang-saingi-chatgpt-dan-bard

Viral, Elon Musk Luncurkan Grok AI yang Saingi ChatGPT dan Bard

XAI merupakan perusahaan Musk yang punya visi membangun kecerdasan buatan untuk mempercepat penemuan...

gibran-minta-maaf-salah-sebut-asam-folat-menjadi-asam-sulfat

Gibran “Minta Maaf” Salah Sebut Asam Folat menjadi Asam Sulfat

Pernyataannya itu kemudian menjadi viral dan diperbincangkan oleh Netizen.

bertengkar-di-motor-gadis-asal-bogor-tewas-di-tangan-kekasihnya

Bertengkar di Motor, Gadis Asal Bogor Tewas di Tangan Kekasihnya

Selain itu berdasarkan penelusuran melalui medsos akun TikTok @alung.ajahh wajah terduga pelaku pemb...

letusan-gunung-marapi-tewaskan-11-pendaki

Letusan Gunung Marapi Tewaskan 11 Pendaki

Proses evakuasi korban meninggal dan pencarian para pendaki yang belum ditemukan untuk sementara dit...

alma-bocah-perempuan-terjebak-di-bawah-bangunan-5-lantai

Alma, Bocah Perempuan Terjebak di Bawah Bangunan 5 Lantai

Sambil berteriak, anak perempuan itu meminta tim penyelamat untuk memprioritaskan penyelamatan orang...

viral-polisi-kejar-buruh-pengeroyok-sopir-truk

Viral! Polisi Kejar Buruh Pengeroyok Sopir Truk

Kejadian berawal saat massa buruh berunjuk rasa di Kawasan Industri EJIP dan membuat arus lalu linta...

baru-keluar-kpk-tahan-kembali-gazalba-saleh

Baru Keluar, KPK Tahan Kembali Gazalba Saleh

Belum lama bebas KPK menahan kembali hakim agung Gazalba Saleh karena diduga menerima gratifikasi da...