BI Beri Sanksi Bank NTT, Buat Mobile Banking Tanpa Izin

Selasa, 17 Januari 2023 01:54

Reporter : Antara

top-news

Ilustrasi mobile banking

KUPANG -- Bank Indonesia memberikan sanksi denda pada Bank Pembangunn Daerah (BPB) Provinsi Nusa Tenggara Timur. BPB NTT menyelenggarakan layanan mobile banking tanpa mengantongi izin dari BI. 


Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT Daniel Agus Prasetyo mengkonfirmasi sanksi tersebut di Kupang pada Senin, 16 Januari 2023. 


"Benar, Bank Indonesia mengenakan sanksi-sanksi kewajiban membayar sebesar 60 juta rupiah yang akan dibebankan pada rekening giro bank di Bank Indonesia," kata Agus. 


Agus menjelaskan sejumlah layanan seperti mobile banking bernama B'Pung. Fasilitas tersebut memberikan tarik tunai tanpa kartu, pengajuan pinjaman, dan internet banking individum serta layanan internet banking bisnis dan virtual account, telah diselenggarakan sejak 17 Juli 2021, sebelum memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.


Oleh sebab itu pengenaan sanksi sudah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 23/06/PBl/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.


Daniel menjelaskan sanksi ini merupakan hasil temuan pemeriksaan dan sudah dikonfirmasi dengan pihak Bank NTT.


"Saat ini Bank NTT sedang berproses mengajukan permohonan persetujuan ke Bank Indonesia sebagai tindak lanjut," kata Daniel.


Daniel menegaskan BI hanya memberikan sanksi kewajiban membayar terhadap Bank NTT dan tidak membekukan layanan yang disediakan bank tersebut.


Bank NTT, kata dia, tetap diperkenankan untuk menggunakan layanan B'Pung mobile bagi nasabah yang sudah memiliki aplikasi tersebut.


"Jadi nasabah tidak perlu khawatir dan tetap bisa memanfaatkannya untuk transaksi sehari-hari. Hanya saja penambahan pengguna baru yang diminta menunggu izin dari BI," kata Daniel.


Daniel menambahkan BI tetap mendorong digitalisasi dapat dilakukan di semua lapisan masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan mobile banking Bank NTT.

Redaktur : Hartifiany Praisra

TOP NEWS

Berita Terkait


kim-jong-un-menangis-meminta-emak-emak-korut-punya-anak-banyak

Kim Jong Un Menangis, Meminta Emak-Emak Korut Punya Anak Banyak

Kim dalam pidatonya mengingatkan para ibu bahwa “tugas revolusioner utama” mereka adalah menanamkan...

waduh-cleopatra-djapri-mantan-jkt48-buka-lowongan-art-gaji-17-juta-tapi-ditahan-3-bulan

Waduh! Cleopatra Djapri Mantan JKT48 Buka Lowongan ART, Gaji 1,7 Juta Tapi Ditahan 3 Bulan

Sosok mantan anggota JKT48 menjadi bahan perbincangan karena kriteria ART yang ia cari dinilai kuran...

viral-elon-musk-luncurkan-grok-ai-yang-saingi-chatgpt-dan-bard

Viral, Elon Musk Luncurkan Grok AI yang Saingi ChatGPT dan Bard

XAI merupakan perusahaan Musk yang punya visi membangun kecerdasan buatan untuk mempercepat penemuan...

gibran-minta-maaf-salah-sebut-asam-folat-menjadi-asam-sulfat

Gibran “Minta Maaf” Salah Sebut Asam Folat menjadi Asam Sulfat

Pernyataannya itu kemudian menjadi viral dan diperbincangkan oleh Netizen.

bertengkar-di-motor-gadis-asal-bogor-tewas-di-tangan-kekasihnya

Bertengkar di Motor, Gadis Asal Bogor Tewas di Tangan Kekasihnya

Selain itu berdasarkan penelusuran melalui medsos akun TikTok @alung.ajahh wajah terduga pelaku pemb...

letusan-gunung-marapi-tewaskan-11-pendaki

Letusan Gunung Marapi Tewaskan 11 Pendaki

Proses evakuasi korban meninggal dan pencarian para pendaki yang belum ditemukan untuk sementara dit...

alma-bocah-perempuan-terjebak-di-bawah-bangunan-5-lantai

Alma, Bocah Perempuan Terjebak di Bawah Bangunan 5 Lantai

Sambil berteriak, anak perempuan itu meminta tim penyelamat untuk memprioritaskan penyelamatan orang...

viral-polisi-kejar-buruh-pengeroyok-sopir-truk

Viral! Polisi Kejar Buruh Pengeroyok Sopir Truk

Kejadian berawal saat massa buruh berunjuk rasa di Kawasan Industri EJIP dan membuat arus lalu linta...

baru-keluar-kpk-tahan-kembali-gazalba-saleh

Baru Keluar, KPK Tahan Kembali Gazalba Saleh

Belum lama bebas KPK menahan kembali hakim agung Gazalba Saleh karena diduga menerima gratifikasi da...